Sharp Electronics Indonesia angkat bicara terkait penerapan Peraturan Menteri Perindustrian 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Sharp menilai, peraturan itu akan berdampak pada impor produk elektronik jadi di segmen high end yang notabene belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sharp turut menjual produk di kategori itu seperti mesin cuci front loading, AC kapasitas 2 PK keatas, kulkas kapasitas diatas 500 liter, dan TV LED diatas 55 inchi. Disisi lain, Sharp menilai impor komponen produksi AC kemungkinan tetap aman lantaran beberapa item sudah memiliki izin dan kuota impornya dari pemerintah. ( tbu
Sharp Electronics Indonesia angkat bicara terkait penerapan Peraturan Menteri Perindustrian 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Sharp menilai, peraturan itu akan berdampak pada impor produk elektronik jadi di segmen high end yang notabene belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sharp turut menjual produk di kategori itu seperti mesin cuci front loading, AC kapasitas 2 PK keatas, kulkas kapasitas diatas 500 liter, dan TV LED diatas 55 inchi. Disisi lain, Sharp menilai impor komponen produksi AC kemungkinan tetap aman lantaran beberapa item sudah memiliki izin dan kuota impornya dari pemerintah. ( tbu )




