Permendag No. 3 Tahun 2024

Aturan barang bawaan dari luar negeri masih memantik polemik. Kabar teranyar, kebijakan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai diskriminatif. Aturan penahanan barang atau pemeriksaan berlebih memberi prasangka buruk ke pekerja migran. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *