KPK memberikan tanggapan, setelah pakar hukum pidana Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bersaksi di Mahkamah Konstitusi. KPK mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik dalam waktu dekat, terkait kasus yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjadi tersangka. ( tbu )




