Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan, setelah pakar hukum pidana Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bersaksi di Mahkamah Konstitusi. KPK mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik dalam waktu dekat, terkait kasus yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjadi tersangka. KPK mengatakan kasus yang pernah menjerat Eddy Hiariej sebenarnya belum pernah diuji sama sekali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Eddy baru menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka kepadanya. Sebelumnya, Eddy Hiariej menjadi sorotan saat dihadirkan di sidang perselisihan hasil Pilpres di MK sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Saat itu anggota tim hukum kubu Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy dan menyebut KPK sudah mengeluarkan Sprindik baru di kasus itu. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *