GAPPRI

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, GAPPRI, mengusulkan dilakukannya pemisahkan pembahasan RPP Kesehatan dan Industri Hasil Tembakau, IHT, dengan pertimbangan ekosistem yang berbeda signifikan. Salah satu pasal dalam Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan memandatkan, ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula ketentuan rokok elektrik, juga diatur melalui Peraturan Pemerintah. Disebutkan, Larangan-larangan terhadap produk tembakau seperti pembatasan kandungan TAR dan nikotin berpotensi menyebabkan penutupan usaha bagi anggota GAPPRI, sehingga diprediksi, jika RPP kesehatan tetap diputus sesuai draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. ( bn)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *