KPK mengungkapkan lebih dari 14 ribu Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor PN/WL belum menyetorkan laporan harta kekayaannya. Padahal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN periodik tahun 2023 sudah berakhir pada 31 Maret 2024. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,”. Pengisian LHKPN kini sudah dimudahkan dengan kehadiran e-LHKPN yang bisa diakses lewat laman www dot elhkpn dot kpk dot go dot id. Aplikasi itu membuat para penyelenggara negara atau wajib lapor bisa melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. ( tbu )




