Bursa Efek Indonesia menerbitkan Peraturan tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas pada tanggal 1 April kemarin. Bursa Efek Indonesia menjelaskan, sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal pemecahan saham atau stock split dan penggabungan saham atau reverse stock split yang lebih komprehensif. Meski demikian, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI tahun 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A. Secara garis besar Peraturan itu mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur adalah, emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham. ( ben )




