Otoritas Jasa Keuangan menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pertanggal 31 Maret kemarin, setelah tiga kali diperpanjang. OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian. Kondisi itu terlihat, melalui tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen resiko yang baik. OJK mencatat, selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai 830,2 triliun rupiah, yang diberikan kepada 6,6 juta debitur pada bulan Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. OJK juga memperkirakan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan, NPL, akan tetap terjaga, meskipun program restrukturisasi telah berakhir. ( ben )




