Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3 miliar 880 juta rupiah yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. ( tbu )




