Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan

Program stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 telah berakhir kemarin. Program ini berakhir sejalan dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan menimbang perekonomian Indonesia yang telah pulih. OJK menyebut, industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Hal itu juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *