Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah.  Dalam akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta diinformasikan, aturan ganjil genap ditiadakan selama sepekan, sejak 8 hingga 15 April 2024. Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Keternagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.  Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *