Toyota Astra Motor

Toyota Astra Motor menilai, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai, PPN, menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 nanti akan berdampak ke semua sektor industri, termasuk otomotif. Tercatat, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat beleid ini, PPN sebenarnya sudah sempat naik dari 10 menjadi 11 persen pada 1 April 2022 lalu. Toyota Astra Motor juga menyebutkan, yang paling terdampak dari kenaikan PPN adalah konsumen. Meski demikian, perseroan akan mencermati dampak lanjutan dari kenaikan PPN tersebut. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *