Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan banding ke badan banding atau appellate body WTO atau organisasi perdagangan dunia, terkait kasus hilirisasi nikel. Sebelumnya, WTO telah memenangkan gugatan Uni Eropa, atas larangan ekspor biji nikel mentah dari Indonesia, pada tahun 2020 lalu. Menurut Presiden, program hilirisasi nikel atau larangan ekspor mineral mentah memang mendapat tantangan dari beberapa Negara, termasuk Uni Eropa. Meski demikian, pemerintah tetap menjalankan program hilirisasi, yang saat ini telah terlihat hasilnya. Tercatat, Indonesia telah merintis ekosistem kendaraan listrik, yang mencakup pengolahan nikel, produksi baterai, hingga produksi kendaraan listrik. Presiden menambahkan, nilai ekspor nikel mentah hanya sekitar 2 miliar dolar amerika. Namun setelah diolah didalam negeri, nilainya meningkat berkali lipat menjadi lebih dari 30 miliar dolar amerika. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *