KPU, menanggapi dalil permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU, Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kuasa Hukum KPU menyatakan, permohonan yang diajukan para pemohon ke MK, sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil pilpres, dan para pemohon mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi, hingga dalil pelanggaran atas asas pemilu yang jurdil. ( tbu )



