Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Uni Eropa merilis laporan terbaru yang mengungkap kaitan antara lembaga keuangan dan kerusakan lingkungan hidup. Laporan ini menganalisis data yang disusun lembaga riset Profundo, dan menunjukkan bukti bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Paris pada akhir 2015, ada sekitar 1,2 triliun dolar Amerika, atau ekuivalen 19.842 triliun rupiah kredit global mengalir ke grup-grup perusahaan di sektor yang berisiko terhadap ekosistem dan iklim. Bertajuk Uni Eropa Membiayai Perusakan Ekosistem, laporan yang dirilis Greenpeace International, Friends of the Earth Belanda, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Uni Eropa tersebut menyoroti aliran pendanaan dari lembaga-lembaga keuangan di Uni Eropa. ( tbu )



