Kejaksaan AgungĀ resmi menetapkan crazy rich pantai indah kapuk, Helena Lim, sebagai tersangka dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP emiten Timah persero. Kejagung mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus korupsi Timah. Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung dalam perkara tindak pidana tata niaga timah, telah memeriksa 3 orang saksi, dan salah satunya adalah Helena Lim yang sekarang menjadi tersangka, serta harus menjalani tahanan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan. ( ben )



