Direktorat Jenderal Pajak menanggapi rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai, PPN dari 11 menjadi 12 persen pada tahun depan. Ditjen Pajak menegaskan, penyesuaian tarif PPN 12 persen akan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi Indonesia, mengingat, kenaikan tarif PPN akan terjadi pada masa pemerintahan baru, sehingga kebijakan tersebut tentu akan mempertimbangkan dinamika politik di tanah air. Di sisi lain, Ditjen Pajak akan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Tercatat, tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP. ( ben )



