Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu menyatakan KPU bersalah dalam kasus penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim enam. Anggota majelis sidang Puadi mengungkapkan bahwa KPU tidak menghiraukan keberatan saksi dari Demokrat terkait temuan penggelembungan suara Partai Golkar di dapil Jatim enam saat rekapitulasi suara tingkat nasional. Puadi menyebut tindakan KPU yang membiarkan keberatan merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu. KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan. KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *