Pelaku jasa penitipan atau biasa disebut jastiper mulai merasakan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Jumlah pesanan yang turun dan kebingungan atas pemberlakuan aturan ini membuat sejumlah pelaku jastip memilih untuk berhenti melakukan usahanya. Hal itu diungkapkan seorang Jastipper dan Tour Guide Japan. Menurutnya ada sebagian temannya yang memilih berhenti melakukan jastip. Namun, ada juga sebagian lainnya yang mencoba mengikuti aturan tersebut dengan membatasi barang titipannya. Jastiper yang masih melanjutkan usahanya adalah mereka yang menganggap ini sebagai pekerjaan sambilan. Mereka membuka jasa penitipan sembari berlibur ke luar negeri. Namun, peraturan ini paling berdampak kepada para jastiper yang menggantungkan mata pencahariannya dari usaha ini. ( tbu )



