Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo

Sejumlah pesohor dalam negeri bingung dengan kebijakan baru pemerintah tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat yang akan berangkat ke luar negeri. Dalam postingan Bea Cukai Kualanamu yang kini sudah dihapus disebutkan masyarakat perlu memberitahukan barang bawaan dari Indonesia saat mau bepergian ke luar negeri di terminal keberangkatan untuk menghindari pemungutan pajak atas barang itu saat kembali ke Indonesia. Pola itu dinilai merepotkan masyarakat saat berpergian. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberi klarifikasi. Ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur, sejak 2017. Namun fokus pelaporan hanya untuk barang penumpang yang bernilai tinggi, misalnya sepeda untuk olahraga, barang pameran, barang untuk syuting atau konser di luar negeri, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan Kantor Bea Cukai Kualanamu. Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang perlu deklarasi. Deklarasi inipun sifatnya opsional bukan kewajiban. (cnbc-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *