Otoritas Jasa Keuangan menanggapi isu pencairan dana hasil likuidasi Asuransi Jiwa Wanaartha, yang dinilai terlalu kecil dibanding tagihan para Pemegang Polis. Tercatat, sejauh ini, Wanaartha baru berhasil mencairkan sebesar 35 miliar rupiah dana tagihan nasabah, sementara total tagihan yang masuk sekitar 11 triliun rupiah. OJK menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Tim Likuidasi Wanaartha Life sepanjang satu tahun kerja. Berdasarkan timeline likuidasi, tahun 2024 ini menjadi waktu dimana tim likuidasi melakukan pencairan dan penjualan aset tahap selanjutnya, serta pelaksanaan pembayaran tahap berikutnya sekaligus mengakhiri likuidasi atau melakukan perpanjangan masa likuidasi bila diperlukan. ( ben )



