Per 1 Januari tahun depan pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan PPN baru, yang naik satu persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN tersebut telah memicu penolakan dan kritik dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani meminta pemerintahan baru membatalkan kebijakan PPN 12 persen tersebut. Shinta tak menampik rencana PPN 12 persen memang bukan suatu kebijakan yang mendadak lantaran telah dimandatkan dalam Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 202. Namun, kondisi ekonomi saat ini di luar ekspektasi pengusaha pada saat aturan itu dibuat. Sehingga dia meminta agar kebijakan penyesuaian besaran PPN menjadi 12 persen bisa dievaluasi lebih lanjut di pemerintahan berikutnya. (cnbc-tbu)



