Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan tetap memberikan insentif fiskal bagi sektor perumahan pada tahun ini. Bendahara negara ini mengungkapkan, insentif fiskal yang diberikan berupa PPN yang ditanggung pemerintah DTP atas penyerahan rumah tapak dan satin rumah susun dalam masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah seharga 2 miliar hingga 5 miliar rupiah. Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023, yang terbit sebagai bukti dukungan pemerintah bagi sektor properti, dan mendukung daya beli masyarakat untuk melakukan pembelian properti. ( tbu )



