Pebisnis Jerman Horst Jicha

Penipu asal Jerman berhasil meraup 150 juta dolar amerika, atau 2,34 triliun rupiah lewat skema penipuan serupa multi-level marketing berkedok investasi kripto. Jaksa penuntut federal Amerika Serikat menetapkan seorang pebisnis asal Jerman bernama Horst Jicha sebagai tersangka dalam kasus penipuan investor aset kripto. Jicha mendirikan perusahaan bernama USI Tech, yang ia promosikan sebagai perusahaan pertambangan dan platform perdagangan aset kripto yang terbuka untuk investor ritel. Namun menurut jaksa, sebetulnya Jicha dan dua rekannya memikat dan menipu investor dalam skema MLM. Penegak hukum Amerika menyatakan Jicha sudah ada di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka dengan empat tuduhan yaitu penipuan surat berharga, konspirasi penipuan surat berharga, kejahatan transaksi elektronik, dan pencucian uang. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *