Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan hanya 1 perusahaan peer-to-peer lending atau pinjol yang belum mengikuti aturan bunga baru yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Jumlah ini telah berkurang dari sebanyak 13 perusahaan, yang sebelumnya diumumkan OJK belum mengikuti aturan baru pada periode 1 hingga 4 Januari kemarin. Sebelumnya OJK telah mengeluarkan surat edaran 19 tahun 2023, tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap, dari 0,3 persen di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025 dan 0,1 persen di 2026. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *