Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pemerintah sudah memutuskan tariff pajak hiburan 40 hingga 75 persen belum akan berlaku. Hal itu di sampaikan Hotman Paris seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas pajak hiburan. Hotman Paris mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hotman Paris menyebutkan, dalam Pasal itu pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar atau selain angka 40 sampai 75 persen. Hotman mengatakan, kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024. (cnbc/ben)




