Indonesia Spa Wellness Association menilai, pemerintah perlu merevisi aturan dalam Undang-undang 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU HKPD. Langkah revisi perlu dilakukan demi kelangsungan pelaku usaha di bidang SPA lantaran aturan tersebut akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha, khususnya industri SPA. Asosiasi Spa mengatakan, UU HKPD bertentangan dengan Undang-undang lainnya, dalam hal ini Undang-Undang 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Terutama dalam pengelompokan jenis usaha yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan jasa Tertentu. Pasalnya, dalam UU HKPD, pemerintah mengelompokkan jasa SPA ke dalam jasa kesenian dan hiburan, yang bertentangan dengan UU Pariwisata. ( ben )




