Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan wacana menaikkan pajak kendaraan bermotor BBM. Kenaikan pajak kendaraan motor itu sebagai upaya peralihan dana subsidi BBM ke transportasi publik. Seperti untuk mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun kereta api cepat. Sehingga dengan ada ekuilibrium dalam konteks menurunkan polusi udara. Luhut menjelaskan pemerintah mengkaji kebijakan mengurangi polusi udara dengan melakukan berbagai cara. Seperti penerapan ganjil genap hingga menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobilnya atau motornya. Rencana tersebut akan dibawa ke rapat terbatas bersama presiden Jokowi. ( tbu )




