Yamaha Indonesia Motor Manufacturing

Yamaha Indonesia Motor Manufacturing masih mengkaji dampak aturan tarif pajak progresif kendaraan bermotor terbaru, yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua melalui perda 1 Tahun 2024, yang akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang. Dalam aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3 persen dari yang sebelumnya 2,5 persen. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4 dan 5 persen. Adapun pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6 persen. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *