Toyota Astra Motor

Toyota Astra Motor masih mengkaji dampak aturan baru terkait tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tercatat, Pemprov DKI bersiap menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui perda 1 Tahun 2024, yang akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang. Lewat aturan baru tersebut, pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3 persen, meningkat dari sebelumnya sebesar 2,5 persen. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4 dan 5 persen, kemudian pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6 persen. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *