Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Dia menilai tidak melihat adanya urgensi untuk menaikkan pajak hiburan. Luhut menyebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap Undang-undang Nomer 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini aturan tersebut sedang dilakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada banyak pihak, termasuk pedagang kecil. Dia bilang, jangan hanya melihat hiburan dari diskotik saja. Industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah. Untuk itu, dia menyebut belum ada urgensi untuk menaikkan pajak.( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *