Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia mengusulkan agar pemerintah memangkas pajak perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng. Langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng yang kini memasuki tahun kedua. Solusi lainnya, adalah dengan menempuh jalur hukum, mengingat tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan pembayaran rafaksi minyak goreng imbas dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan 3/2022. Para produsen minyak goreng yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga harus bersatu dan mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Agung. ( tbu )



