Kasus gagal bayar fintech peer to peer lending Igrow Resources Indonesia atau iGrow yang belum juga tuntas, membuat para lender atau pemberi pinjaman mengajukan laporan kepada kepolisian. Kuasa hukum para lender iGrow menyatakan, sampai saat ini klien-kliennya belum mendapatkan haknya sama sekali, dan atas dasar itu para lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri. Adapun pihak-pihak yang dilaporkaKasus gagal bayar fintech peer to peer lending Igrow Resources Indonesia atau iGrow yang belum juga tuntas, membuat para lender atau pemberi pinjaman mengajukan laporan kepada kepolisian. Kuasa hukum para lender iGrow menyatakan, sampai saat ini klien-kliennya belum mendapatkan haknya sama sekali, dan atas dasar itu para lender telah melaporkan iGrow ke Mabes Polri. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan mencakup para pendiri dan pengurus Igrow Resources Indonesia, yang saat ini berganti nama menjadi LinkAja Modalin Nusantara. Dalam laporan di cantumkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (kontan/ben)n mencakup para pendiri dan pengurus Igrow Resources Indonesia, yang saat ini berganti nama menjadi LinkAja Modalin Nusantara. Dalam laporan di cantumkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (kontan/ben)




