Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor terhadap saham-saham yang baru melantai di bursa melalui skema IPO.  Salah satunya, BEI sudah meminta kepada para penjamin pelaksana emisi efek alias underwriter untuk lebih objektif dalam menentukan harga IPO. Selama ini pembentukan harga dilakukan melalui proses book building. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 41 Tahun 2020. Dalam proses book building itu, calon perusahaan tercatat akan mengumpulkan minat beli pada rentang harga yang telah ditentukan. Pembentukan rentang harga book building ditentukan perusahaan dan penjamin emisi efek dengan berbagai variabel, mulai dari proyeksi performa keuangan pasca IPO dan lainnya. Untuk itu diperlukan analisa dan riset yang memadai yang dapat mencerminkan tidak hanya nilai perusahaan sekarang tapi juga nilai di masa mendatang. (kontan-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *