Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau CHT rata-rata 10 persen pada awal 2024. Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023, Bea Cukai sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, dimana terbanyak berada di Jawa Timur. Berdasarkan Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5 koma 3 persen dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0 koma 3 persen. Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6 persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *