Pemerintah Singapura

Pemerintah Singapura akan menaikan Pajak barang dan jasa pada semua barang, mulai dari bahan makanan sampai cincin berlian, dari 8 menjadi 9 persen. Ketentuan itu berlaku efektif mulai awal tahun 2024 mendatang, serta menjadi kebijakan kenaikan untuk ke sekian kalinya. Tercatat, pada tahun ini, pajak penjualan telah dinaikkan menjadi 8 persen dari sebelumnya 7 persen. Langkah itu dilakukan pemerintah Singapura, guna mengantisipasi meningkatnya biaya-biaya social dalam tahun-tahun mendatang. Meski demikian, Kenaikan ini terjadi di tengah biaya hidup yang meningkat, sehingga mendorong anggota parlemen oposisi untuk meminta penundaan kenaikan. (kompas/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *