Kementerian BUMN

Kementerian BUMN mengatakan, skema penggabungan usaha atau merger antara maskapai penerbangan Citilink Indonesia dan Pelita Air akan diputuskan pada bulan Januari 2024. Saat ini, proses merger kedua perusahaan penerbangan itu, masih menitik beratkan pada perbaikan neraca equity, termasuk berbagai effort untuk perjanjian leasing, agar bisa dilakukan sesuai PSAK 72. Tercatat, PSAK 72 merupakan standar akuntansi baru yang mengatur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan menjadi standar tunggal terkait aturan pengakuan pendapatan untuk seluruh jenis industri. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *