Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Gaprindo menyebutkan, kenaikan cukai tahun 2024 yang sebesar 10 persen terlalu tinggi, ditengah daya beli masyarakat yang belum pulih. Tercatat, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai tanggal 1 Januari 2024. Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi menyatakan, salah satu kekhawatiran yang mungkin timbul sebagai dampak kenaikan cukai tinggi, adalah penurunan produksi akibat menurunnya daya beli masyarakat. Lebih jauh, potensi lainnya yakni berkurangnya pendapatan negara akibat munculnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Disisi lain, ketika terjadi penurunan produksi maka dampak lainnya ada pada potensi pengurangan tenaga kerja. (cnbc/ben)




