Ketua Dewan Pengawas KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar kode etik di kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Untuk itu, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK. Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL. Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian SYL yang diduga tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ketiga, gaya hidup mewah Firli.  ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *