Mulai 5 Januari 2024 mendatang, uji KIR bagi kendaraan bermotor bakal bebas biaya retribusi alias digratiskan. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Aktivitas uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor dinas perhubungan kabupaten/kota terkait. Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji. Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum. (kompas-tbu)




