Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini merilis peta jalan untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjol fintech. Salah satunya adalah aturan baru terkait debt collector. Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan. Debt Collector juga dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga jam 8 malam waktu setempat. Selain itu para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. ( tbu )




