Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor, telah resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Desember kemarin. Beleid tersebut mengatur impor beberapa komoditas, termasuk pengetatan impor alas kaki dari semula 6 menjadi 43 pos tarif, dengan pengawasan sepenuhnya dilakukan diperbatasan atau border. Menurut Asosiasi Persepatuan Indonesia, Aprisindo, efektifitas dari ketentuan itu belum bisa di ukur, lantaran baru diberlakukan. Meski demikian Aprisindo berharap, aturan itu mampu menekan impor illegal alas kaki, serta diminta agar tidak mengganggu pelaku usaha alas kaki yang sudah taat aturan atau izin. ( ben )




