Presiden Jokowi meminta pemerintah dan DPR RI segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal atau uang tunai. Penyataan ini disampaikan saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar KPK. Menurut Jokowi, aturan hukum pembatasan uang kartal merupakan dasar hukum yang penting bagi pemberantasan korupsi selain Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Keberadaan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal membuat transfer dana melalui perbankan akan dipetakan. Dampaknya, transaksi keuangan diharapkan akan lebih transparan dan akuntabel. Keberadaan kedua undang-undang itu menjadi regulasi yang penting guna menopang pemberantasan korupsi. ( tbu )



