Badan Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilu menyatakan para peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan kendaraan pelat nomor kuning dan merah sebagai alat kampanye. Berdasarkan Peraturan Kepolisian, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan umum, seperti angkot, taksi hingga bus Transjakarta. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kendaraan pelat kuning dilarang ikut kampanye lantaran merupakan fasilitas publik. Menurutnya sarana transportasi publik seharusnya digunakan bersama, tak digunakan buat kepentingan peserta Pemilu tertentu. Para peserta Pemilu sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana kampanye. Stiker-stiker yang saat ini sudah menempel di kendaraan pelat kuning sudah mulai dicopoti lantas dilakukan sosialisasi bahwa hal itu dilarang. (cnn-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *