Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta secara langsung terancam dihapus. Hal ini merujuk salah satu isi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dalam Pasal 10 Ayat 2 beleid ini disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. ( tbu )



