RUU Daerah Khusus Jakarta

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menjadi inisiatif DPR, juga mencantumkan ketentuan mengenai pendapatan kota Jakarta. Salah satunya, besaran pajak yang diterima dari tarif parkir  yang dicantumkan maksimal 25 persen, atau lebih tinggi dari ketentuan saat ini, yang paling tinggi 20 persen. Selain itu, dicantumkan juga besaran tarif pajak jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di Jakarta dengan kisaran tarif minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Kisaran tarif itu berubah dari besaran tarif pajak hiburan, yang sekarang berlaku sebesar 25 persen.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *