Hukuman Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe

Hukuman penjara terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan. Hukuman yang diperberat itu, diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding yang digelar beberapa hari lalu. Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak 47,8 miliar rupiah. Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara. (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *