DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE dimaksudkan untuk memperkuat kebijakan nasional dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurut Budi, pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional. Selain itu, revisi ini mengakomodasi berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan. Serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi. (kontan-tbu)




