Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan 500 Tahun Emisi 1991 dan 1997, serta pecahan seribu tahun emisi 1993, dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023. Dengan demikian, terhitung tanggal 1 Desember ini, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah ditanah air. Menurut BI, Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama hingga perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan uang logam tersebut dalam rentang waktu 10 tahun ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di Bank Umum, serta Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia diseluruh Indonesia. ( ben )




