Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Mabes Polri Jakarta Selatan hari ini. Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti, yaitu potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi sianida bermula. Dalam fakta persidangan kasus itu disebutkan, Jessica Kumala Wongso menaruh sianida di dalam kopi yang dipesan Mirna ketika mereka berjanji untuk bertemu di sebuah kafe di bilangan Jakarta tersebut. Rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang harus muncul dalam persidangan kasus Jessica Wongso. Saat persidangan, Edi yang merupakan ayah Mirna menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Namun, dalam sebuah talk show 7 Oktober 2023, Edi menyatakan memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya. ( tbu )




